Komdigi Surati Meta dan Google Buntut Tak Patuhi PP Tunas
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memanggil dua raksasa teknologi dunia, Meta dan Google. Pemanggilan ini dilakukan menyusul dugaan pelanggaran terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital yang diatur dalam kebijakan terbaru pemerintah.
Langkah tersebut berkaitan dengan implementasi Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari regulasi besar PP Tunas (Tunggu Anak Siap). Kedua perusahaan itu diminta memberikan klarifikasi atas dugaan ketidakpatuhan, khususnya terkait kewajiban menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” tegas Menkomdigi Meutya Hafid, dikutip dari laman resmi Komdigi, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari tahapan pengawasan sebagaimana diatur dalam PP Tunas, dimulai dari pemantauan, pemeriksaan lanjutan, hingga pengenaan sanksi administratif secara bertahap. Komdigi menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara hati-hati untuk menghindari potensi maladministrasi sekaligus memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat.
















