Rakor PP Tunas, Pemerintah Kompak Jelang Pembatasan Medsos Anak 28 Maret 2026
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian untuk memastikan implementasi pembatasan medsos anak berjalan efektif, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PP Tunas yang digelar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026). Hadir dalam rakor tersebut Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, bersama 5 Menteri lain yang termasuk dalam SKB PP Tunas, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Sekretariat Kabinet.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa implementasi PP Tunas menjadi bagian dari gerakan nasional untuk melindungi anak Indonesia di ruang digital. “Implementasi PP Tunas memerlukan kolaborasi semua pihak untuk memastikan upaya pelindungan anak di ruang digital, sesuai dengan semangat dari Bapak Presiden, bisa dijalankan dengan lebih efektif,” ujar Meutya dalam keterangannya, dikutip Kamis (12/3/2026).
PP Tunas akan berlaku efektif pada 28 Maret 2026, satu tahun sejak ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. Menurut Meutya, implementasi regulasi ini menjadi langkah penting untuk melindungi anak di yang terus berkembang pesat.


















