PP Tunas Resmi Berlaku, Kemendikdasmen Batasi Medsos Anak melalui Gerakan 7 KAIH-3S
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendukung penuh pembatasan medsos (media sosial) bagi anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Dukungan itu diimplementasi melalui Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH) dan penerapandan (3S) di lingkungan pendidikan. Adapun 7 KAIH mencakup Bangun Pagi, Beribadah, Berolahraga, Makan Sehat dan Bergizi, Gemar Belajar, Bermasyarakat, serta Tidur Cepat.
















