Presiden Jokowi memberikan keterangan kepada wartawan terkait bansos bagi korban judi online, di Solo, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2024). Foto: Antara /Aris Wasita
KARANGANYAR, (ERAKINI) - Presiden Jokowi angkat bicara terkait bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online yang membuat heboh. Jokowi memastikan tidak ada program tersebut.
"Enggak ada," ujar Presiden Jokowi saat meninjau pompanisasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dilansir Antara, Rabu (19/6/2024).
Jokowi menaruh perhatian khusus pada judi online di Tanah Air yang kian hari semakin memprihatinkan. Jokowi mengingatkan bahwa judi bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan sekadar game atau iseng-iseng berhadiah. Tapi judi mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga, dan masa depan anak-anak.
Jokowi memastikan pemerintah terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online. Sampai saat ini, sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online yang ditutup, dan Satgas Judi Online juga akan segera dibentuk.
Untuk itu, Jokowi sudah menerbitkan keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online. Satgas tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas.
Selain Menko Polhukam dan Menko PMK, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie juga didapuk sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Pasca pembetukan Satgas ini, masyarakat malah dihebohkan dengan rencana pemerintah memberikan bansos kepada korban judi online, sebagaimana disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy.
Belakangan, Muhadjir mengklarifikasi soal rencana tersebut. Muhadjir menegaskan bahwa penerima bansos yang ditujukan bagi korban judi online adalah anggota keluarga terdampak, bukan pelaku langsung. Adapun pelaku judi online yang sudah terbukti harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong.Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana. Hah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," kata Muhadjir kepada wartawan usai Shalat Idul Adha di Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Senin (17/6/2024).
Muhadjir mengakui bahwa gagasan pemberian bansos terhadap korban judi daring tersebut menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online.
"Saya melihat ini sebagai tanggung jawab pemerintah, khususnya Kemenko PMK, untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada keluarga-keluarga yang terkena dampak dari kegiatan perjudian online," tandasnya.