Al-Zaytun Disebut Didirikan NII, Apa itu?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa pondok pesantren Al Zaytun awalnya dimiliki Yayasan Negara Islam Indonesia (NII). Kelompok ini merupakan organisasi keagamaan yang menentang Pancasila dan memiliki paham radikal.
Mahfud mengatakan, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Teorisme (BNPT) akan melakukan pendalaman terkait paham yang dianut oleh Al-Zaytun. Mahfud menegaskan bahwa berdasarkan fakta sejarah, Al-Zaytun adalah lembaga pendidikan yang didirikan NII.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut saat ini kepolisian tengah fokus untuk mengusut unsur pidana di balik Ponpes Al Zaytun, terutama dari sosok pemimpinnya Panji Gumilang.
"Untuk Al Zaytun sekarang ini kita fokus kepada pidana umumnya, bukan pada radikalisme NII-nya, kan yang sekarang muncul dan sedang ditangani," ujarnya.
Sebagai informasi, NII adalah kelompok Islam di Indonesia yang memiliki tujuan membentuk negara Islam di Indonesia. NII didirikan 7 Agustus 1949 oleh sekelompok milisi Muslim, Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo di Desa Cisampang, Kecamatan Ciawiligar, Kawedanan Cisayong, Tasikmalaya, Jawa Barat.
NII mengakui syariat islam sebagai sumber hukum yang valid. Gerakan ini telah menghasilkan pecahan maupun cabang yang terbentang dari Jemaah Islamiyah ke kelompok agama non-kekerasan. Gerakan NII ingin menjadikan sebagai negara teokrasi dengan agama Islam sebagai dasar negara.














