KTT ASEAN Hasilkan 2 Dokumen Penting Bidang Ketenagakerjaan, Apa Saja?
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN menghasilkan 2 dokumen penting di bidang ketenagakerjaan. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menurutnya, kedua dokumen yang dimaksud yaitu, 'Pedoman tentang Pelindungan Pekerja Migran dan Keluarganya pada Situasi Krisis' dan juga 'Dokumen Panduan Deklarasi ASEAN tentang Peningkatan Daya Saing, Ketahanan, dan Ketangkasan Pekerja untuk Masa Depan Pekerjaan'.
"Kedua guidelines (panduan) ini adalah bukti konkret bahwa ASEAN memiliki pandangan yang sama untuk memajukan kawasan dan menjadikan ASEAN sebagai epicentrum of growth (episentrum pertumbuhan)," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Sabtu (9/8/2023).
Ida mengatakan bahwa pedoman pelindungan pekerja migran dan keluarganya dalam ASEAN Guideline on Protection of Migrant Workers and Family Members in Crisis Situations sangat diperlukan mengingat jumlah pekerja migran di kawasan ASEAN mencapai 7 juta orang.
"Jumlah tersebut tentunya memberikan dampak besar bagi perekonomian dan kemajuan di kawasan ASEAN," kata Ida.
Menurutnya, kontribusi penting para pekerja migran bagi kawasan adalah mendorong ASEAN menyusun pedoman untuk melindungi mereka dan keluarga mereka dalam situasi krisis.
"Pedoman ini diperlukan untuk memperkuat ketahanan pekerja migran dan keluarganya dalam konteks kesiapsiagaan dari kondisi krisis, baik itu berupa respons maupun pemulihan dari krisis," katanya.
Sementara itu, Guidance Document of the ASEAN Declaration on Promoting Competitiveness, Resilience, and Agility of Workers for Future of Work antara lain meliputi harmonisasi dan pengakuan keterampilan, produktivitas tenaga kerja, pengembangan bisnis dan kewirausahaan pemuda dan hubungan industrial.
Selain itu, panduan tersebut juga mencakup pelindungan sosial, layanan ketenagakerjaan publik dan kebijakan pasar tenaga kerja yang adaptif, pemanfaatan Internet of Things (IoT), serta peningkatan pertukaran pengetahuan dan penguatan kemitraan ASEAN.
"Panduan ini adalah konsep transisi yang adil, yang mendukung peralihan menuju perekonomian yang berkelanjutan dan adil dalam menghadapi dinamika tantangan ketenagakerjaan seperti dampak pandemi dan digitalisasi," kata . (ant)















