PDIP Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres Ganjar di Pilpres 2024
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Ketua DPP PDIP Puan Maharani bicara gugatan batas usia capres-cawapres yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu terkait dengan permohonan batas minimal syarat capres dan cawapres menjadi 35 tahun.
Ketua DPR RI ini pun membuka peluang Wali Kota Surakarta yang juga kader partainya Gibran Rakabuming untuk maju menjadi cawapres Ganjar Pranowo, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tersebut.
"Kita mencermati hal tersebut, kalau emang kemudian di MK-nya kemudian disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun ya bisa saja Mas Gibran yang maju," kata Puan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2023) kemarin.
Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sejak beberapa waktu yang lalu telah menegaskan bahwa usianya belum cukup untuk menjadi cawapres pada Pemilu 2024 jika mendapat kesempatan.
“Umurnya belum cukup,” ujar Gibran saat menjawab pertanyaan Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosianna Silalahi, dalam program Rosi yang diunggah di youtube Kompas TV, dilihat Erakini, Jumat (18/8/2023).
Sebagaimana diketahui, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD 1945. Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun.
Permohonan itu teregistrasi (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023. Kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.
Para penggugat meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Kemudian ada juga yang meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 25 tahun dan 21 tahun.
















