KPK Tahan Kontraktor Penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan seorang dari pihak swasta selaku kontraktor penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), yakni Kristian Wuisan (KW).
Penahanan itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KW untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 Desember 2023 sampai dengan 12 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Ali Fikri.
Adapun tim penyidik KPK menangkap tersangka KW di Desa Gosoma, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, pada Sabtu (23/12/2023).
Penangkapan Kristian Wuisan tersebut, kata Ali, merupakan pengembangan kasus terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani Kasuba.
KPK juga telah menetapkan dan mengumumkan 7 tersangka, termasuk Abdul Gani dan Kristian. Lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).
Ali menjelaskan konstruksi perkara berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran yang bersumber dari APBD.

















