JAKARTA, (ERAKINI) - Pesepakbola Witan Sulaiman berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji, Jumat (24/5/2024). Witan adalah jemaah haji reguler yang menunggu 5 tahun lamanya.
Masa tunggu Witan tergolong sebentar ketimbang jemaah lain yang menunggu hingga berpuluh-puluh tahun. Yang dilakukan pemain Timnas U-23 ini tentu legal, sebab Witan mengurus persyaratan penggabungan mahram bersama sang istri Rismahani di Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
Merujuk pada keterangan Kemenag beberapa waktu yang lalu, memang pada musim haji 2024 ini, Pemerintah mengambil kebijakan baru untuk kuota pendampingan lansia, pendamping jamaah haji penyandang disabilitas, dan penggabungan mahram. Kebijakan ini sebelumnya ditiadakan pada musim haji 2023.
Kebijakan ini memungkinkan jamaah haji lansia dan penyandang disabilitas mendapatkan pendamping khusus dari keluarganya agar benar-benar bisa maksimal dalam penjagaan dan proses ibadah hajinya. Demikian dengan masa tunggu yang memungkinkan lebih sebentar karena digabung dengan mahramnya.
Artinya, sistem ini jelas memungkinkan suami-istri atau anak kandung/orang tua yang terpisah waktu keberangkatannya, semisal karena waktu mendaftarnya tidak berbarengan, bisa dilakukan penggabungan mahram sehingga bisa berangkat haji bersama.
Kuota haji Indonesia tahun 2024 ini sebesar 221.000 jamaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jamaah.
Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus. Selain jamaah, petugas haji juga bertambah. Awalnya 2.100 petugas, kini menjadi 4.421 orang.
Lalu apa saja syarat penggabungan mahram yang berlaku di Kemenag?
Ada tiga syarat dalam penggabungan mahram musim Haji 2024. Pertama, memiliki hubungan keluarga yang dibuktikan dengan akta nikah (suami/istri) dan akta kelahiran atau Kartu Keluarga (anak/orang tua kandung/saudara kandung) legalisir dan stempel basah oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan aslinya.
Kedua, jamaah haji yang digabung sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada tahap kesatu.
Ketiga, jamaah haji yang menggabung sudah terdaftar sebagai jamaah haji reguler sebelum tanggal 13 Mei 2019 dan terdaftar dalam satu provinsi yang sama, serta memenuhi syarat Istitha'ah Kesehatan.
Demikian informasi soal ketentuan penggabungan mahram sebelum berangkat haji di Kemenag. Semoga bermanfaat.