6 Fakta OTT KPK terhadap Pejabat Bea Cukai dan Pajak Kemenkeu
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menjadi perhatian publik.
OTT tersebut dilakukan di sejumlah lokasi dan menambah daftar penindakan KPK sepanjang awal 2026. Berikut 6 fakta penting terkait OTT terhadap pejabat Kemenkeu tersebut.
1. OTT dilakukan di dua lokasi
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebutkan, OTT dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Jakarta.
“Jadi, hari ini ada dua OTT. Satu Banjarmasin, kedua Bea Cukai Jakarta,” ujar Fitroh, seperti dikutip dari Antara, Kamis (5/2/2026).
2. Bukan dalam satu rangkaian perkara
Fitroh menegaskan, dua OTT tersebut bukan bagian dari satu rangkaian kasus yang sama.
“Beda kasus,” kata Fitroh singkat.
3. KPK punya waktu 1 x 24 jam
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
4. KPK gencar lakukan OTT sejak awal 2026
KPK tercatat aktif melakukan OTT sejak Januari 2026. OTT pertama tahun ini dilakukan pada 9-10 Januari 2026 dengan menangkap delapan orang.
















