Sempat Diberhentikan, Endar Priantoro Kembali Jabat Direktur Penyelidikan KPK
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Brigjen Endar Priantoro kembali menjadi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Endar diberhentikan dari jabatannya itu pada April 2023. Alasannya, karena masa tugas Endar telah selesai di komisi antirasuah, sehingga Endar harus dikembalikan ke Polri untuk pembinaan karier dalam rangka promosi.
Endar mengatakan, Surat Keputusan pengangkatan kembali dia menjadi Direktur Penyelidikan secara resmi dikeluarkan per 27 Juni 2023. Dalam tugasnya itu, Endar memiliki tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan di Bidang Penindakan Tindak Pidana Korupsi.














