Inisiatif Pribadi, Eks Honorer Kemenag Ridwan Kurniawan Tarik Fee Percepatan Haji Rp1 M dari PT Tauba
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Mantan staf honorer Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan diketahui menarik fee percepatan haji 2024 dari PT Tauba Zakka Atkia Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebesar Rp1 miliar lebih. Penarikan fee percepatan itu disebut sebagai inisiatif pribadi Ridwan Kurniawan.
Direktur Operasional PT Tauba Zakka Atkia, Dian Arista Rahmat, mengakui telah membayar 66.000 dollar AS atau sekitar Rp1 miliar lebih kepada Ridwan Kurniawan. Uang tersebut, kata Dian, dibayarkan sebagai fee untuk mempercepat keberangkatan jemaah haji khusus tanpa harus mengantre atau dikenal dengan istilah TNol.
Pengakuan itu disampaikan Dian saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan Kemenag periode 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mengonfirmasi kembali nominal uang yang dibayarkan Dian kepada Ridwan Kurniawan. Jaksa menanyakan apakah uang yang dibayarkan tersebut sebesar 76.000 dollar AS atau 66.000 dollar AS. Pasalnya, keterangan Ridwan sebelumnya menyebutkan nominal 76.000 dollar AS dari PT Tauba Zakka Atkia.
Dian kemudian menegaskan bahwa uang yang dibayarkannya kepada Ridwan sebesar 66.000 dollar AS.
"Di saya 66.000 USD, Pak, 66.000 USD," kata Dian menjawab pertanyaan jaksa.
Jaksa kemudian menerima penjelasan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, nama Ridwan Kurniawan juga muncul saat jaksa menggali keterangan karyawan PT Rihlah Alatas Wisata, Didi Dimiyati. Didi mengungkapkan, perusahaannya semula memiliki calon jemaah haji furoda. Namun, pada akhir Januari 2024, mulai beredar informasi mengenai kemungkinan penambahan kuota haji.
Di tengah informasi tersebut, Ridwan menghubungi dan menawarkan bantuan kepada Didi terkait jemaah haji tanpa antrean atau TNol.
"Yang TNol ini sesungguhnya kami punya jemaah furoda, Pak, ya. Calon Furoda, ya, waktu itu, ya. Tapi di akhir Januari kalau enggak salah, pak, ya. Sempat banyak rumor, Pak, bakal ada penambahan kuota," kata Didi di hadapan majelis hakim.
"Nah, kebetulan saya ditawari oleh saudara Ridwan, Pak," lanjutnya.
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, Ridwan mengakui adanya fee percepatan dalam pelaksanaan haji khusus tahun 2024. Namun, dia menegaskan, tidak ada arahan atau instruksi dari Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang saat itu menjabat Menteri Agama. Ridwan juga menyatakan Gus Yaqut tidak menerima fee yang dimaksud.
Dalam keterangannya, Ridwan awalnya menjelaskan bahwa pengisian kuota haji bukan berasal dari arahan resmi melalui dokumen atau instansi. Menurut dia, pengisian kuota tersebut dilakukan berdasarkan perintah langsung dari atasannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mencocokkan keterangan tersebut dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ridwan sebelumnya yang memuat nama Yaqut Cholil Qoumas.
"Izin Pak, itu BAP awal. Sudah saya sampaikan di BAP terbaru. Bahwa arahan terkait pengaturan kuota haji diarahkan bos," ujar Ridwan dalam persidangan.
JPU kemudian meminta Ridwan memperjelas siapa yang dimaksud dengan "bos" tersebut.
"Yang dimaksud bos itu mengarah kepada Yaqut Cholil Qoumas?" tanya jaksa.
Ridwan menjawab tidak mengetahui hal tersebut.
"Tidak, saya tidak tahu," kata Ridwan.
Hal yang sama juga bagi mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Menurut keterangan saksi yang juga rekan dari Ridwan Kurniawan yakni Rizky Fisa Abadi, Gus Alex tidak pernah memerintahkan pejabat maupun staf Kemenag untuk memungut fee percepatan.
Ketika Gus Alex menanyakan apakah dirinya pernah meminta uang tertentu untuk setiap jemaah yang diusulkan.
"Mas ini saya minta per jemaah sekian, tolong disiapkan, ada enggak?" tanya Gus Alex.
"Tidak ada permintaan itu," sebut Rizky.
Gus Alex kembali mempertegas pertanyaannya.
"Apakah kemudian saya meminta kepada Mas Rizky, terhadap usulan-usulan yang Mas Rizki kirimkan ke saya, saya tidak akan teruskan sebelum Mas Rizki memberikan fee atau uang sejumlah tertentu kepada saya. Ada enggak permintaan itu?"
"Tidak ada," jawab Rizky.
Sebegai informasi, dalam sidang lanjutan kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 saksi dari sejumlah perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Kesepuluh saksi tersebut yakni Muhammad Fandi Abdillah selaku Manajer Operasional PT Citra Wisata Dunia (Himpuh), Fahrurroji selaku Direktur PT Malika Wisata Utama, Meri Harlina selaku Direktur PT Nasrotul Umah, dan Rinnu Hidayati selaku Direktur Utama PT Manajemen Qolbu Tauhid.
Selain itu, terdapat Siti Zulaikha yang merupakan karyawan PT Oriana Cakrawala Tour and Travel, Didi Dimiyati selaku karyawan PT Rihlah Alatas Wisata, Dian Arista Rahmat selaku Direktur Operasional PT Tauba Zakka Atkia, serta Dwi Puji Hastuti selaku Direktur Operasional PT Al Hijaz Indowisata.
Dua saksi lainnya adalah Maidi selaku Direktur Utama PT Tunas Rizki Semesta dan Joko Asmoro selaku Direktur Utama PT Alia Indah Wisata.
Mereka memberikan kesaksian dalam perkara yang menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dengan dua hakim anggota, yakni Adek Nurhadi dan Ida Mustikasati.


















