Nama Ridwan Kurniawan Kembali Muncul di Sidang Gus Yaqut, Saksi PIHK Akui Ditawari Jemaah TNol
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Nama mantan staf honorer Seksi Pendaftaran Penyelenggaraan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama periode 2012-2021, Ridwan Kurniawan, kembali muncul dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan Kemenag periode 2023-2024 dengan salah satu terdakwanya, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026). Ridwan Kurniawan disebut menawarkan langsung jemaah haji tanpa antrean atau TNol kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Pernyataan itu disampaikan karyawan PT Rihlah Alatas Wisata, Didi Dimiyati yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Dalam persidangan, awalnya jaksa meminta Didi menjelaskan awal mula dirinya mendapatkan jemaah TNol.
Didi mengatakan, pada awalnya perusahaannya memiliki calon jemaah haji furoda. Namun, pada akhir Januari 2024, mulai beredar informasi mengenai kemungkinan adanya penambahan kuota haji.
Di tengah informasi tersebut, Ridwan Kurniawan komunikasi menawarkan bantuan kepada dirinya.
"Yang TNol ini sesungguhnya kami punya jemaah furoda pak, ya. Calon Furoda waktu itu, ya. Tapi di akhir Januari kalau enggak salah pak ya. Sempat banyak rumor, Pak, bakal ada penambahan kuota," kata Didi di hadapan majelis hakim.
"Nah, kebetulan saya ditawari oleh Saudara Ridwan, pak," lanjutnya.
Jaksa kemudian menggali apakah informasi mengenai penambahan kuota haji tersebut diperoleh Didi melalui asosiasi penyelenggara haji tempatnya bergabung.
Didi mengaku menjadi anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh). Namun, ia tidak ingat secara pasti dari mana pertama kali memperoleh informasi mengenai penambahan kuota haji.
Menurut Didi, kabar tersebut sudah ramai beredar sebelum Ridwan menyampaikan tawarannya.
"Sudah ramai sih, Pak, rumor. Saya lupa dari mana, cuma sudah ramai, pak, kalau ada, bakal ada apa namanya, bakal ada kuota tambahan," ujarnya.
Setelah itu, Ridwan menyampaikan bahwa dirinya dapat membantu Didi terkait penambahan kuota tersebut.
"Nah, setelah itu saudara Ridwan ngasih tahu ke kami, 'Ada nih, insyaallah,' katanya," kata Didi.
"Nah, beliau bilang mau membantu, gitu, Pak," lanjutnya.
Dalam persidangan itu, jaksa juga menanyakan bagaimana Didi mengenal Ridwan Kurniawan. Didi menjelaskan, dirinya mengenal Ridwan sekitar 2018. Saat itu, Ridwan diketahui bekerja sebagai staf Kementerian Agama yang mengurus akreditasi.
"Beliau itu kan setahu, sekenal saya itu, Pak, ya. Beliau itu dulunya staf Kemenag, Pak," kata Didi.
Didi lalu menyebutkan bahwa perkenalannya dengan Ridwan terjadi sekitar 2018 ketika Ridwan menangani urusan akreditasi.
Jaksa selanjutnya menanyakan apakah, berdasarkan pengetahuan Didi, Ridwan masih bekerja sebagai staf Kementerian Agama pada 2024.
"Setahu saya, iya. Setahu saya," jawab Didi.
Ketika diminta menjelaskan lebih lanjut mengenai tawaran Ridwan, Didi menegaskan bahwa Ridwan menawarkan bantuan terkait penambahan kuota haji.
"Hanya menawarkan, beliau bisa bantu, Pak," ujarnya.
Didi menuturkan, dalam proses tersebut, pihaknya diminta membuat surat pengajuan.
"Dan harus, caranya, kebetulan waktu itu kan ada kami disuruh minta bikin apa surat pengajuan, Pak," kata dia.
Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut, KPK menghadirkan 10 saksi dari sejumlah perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus.
Kesepuluh saksi tersebut adalah Muhammad Fandi Abdillah selaku Manajer Operasional PT Citra Wisata Dunia (Himpuh), Fahrurroji selaku Direktur PT Malika Wisata Utama, Meri Harlina selaku Direktur PT Nasrotul Umah, serta Rinnu Hidayati selaku Direktur Utama PT Manajemen Qolbu Tauhid.
Selain itu, terdapat Siti Zulaikha yang merupakan karyawan PT Oriana Cakrawala Tour and Travel, Didi Dimiyati selaku karyawan PT Rihlah Alatas Wisata, Dian Arista Rahmat selaku Direktur Operasional PT Tauba Zakka Atkia, dan Dwi Puji Hastuti selaku Direktur Operasional PT Al Hijaz Indowisata.
Dua saksi lainnya adalah Maidi selaku Direktur Utama PT Tunas Rizki Semesta dan Joko Asmoro selaku Direktur Utama PT Alia Indah Wisata.
Mereka bersaksi untuk perkara yang melibatkan empat terdakwa. Keempat terdakwa tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani. Majelis hakim juga terdiri dari dua hakim anggota, yakni Adek Nurhadi dan Ida Mustikasati.

















