Ada Warna Abu-abu hingga Hijau, Yuk Kenali Lagi Perbedaan Surat Suara Pemilu 2024
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Rabu 14 Februari 2024 menjadi momentum sekaligus hajatan akbar bangsa Indonesia. Pada hari itu, seluruh rakyat akan melakukan pemungutan suara di Pemilu 2024.
Berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya, pemilu 2024 pencoblosan legislatif dan capres-cawapres dilakukan secara bersamaan. Sehingga, akan ada 5 surat suara dengan warna yang berbeda-beda, yang telah disiapkan penyelenggara pemilu.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, surat suara yang disediakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdiri atas lima surat suara yaitu surat suara untuk calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi; dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Namun, khusus surat suara pada TPS di Provinsi DKI Jakarta hanya ada empat jenis yang disediakan 4 yakni surat suara capres-cawapres, calon anggota DPR, calon anggota DPD; dan calon anggota DPRD provinsi. Tidak ada surat suara untuk memilih calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Demikian pula dengan surat suara yang disediakan pada penyelenggaraan pemilu di luar negeri terdiri atas surat suara capres-cawapres dan anggota DPR. Tidak ada surat suara untuk memilih anggota DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

















