Kemendikdasmen membuka seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2026. Pendaftaran seleksi calon peserta dimulai 27 Juni hingga 25 Juli 2026. Foto: Ilustrasi
Dalam pengumuman Nomor 0240/B/B/GT.00.02/2026 yang ditandatangani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani, disebutkan bahwa lulusan program PPG akan memperoleh sertifikat pendidik yang menjadi salah satu syarat mengikuti rekrutmen guru pada instansi yang membutuhkan tenaga pendidik.
“Program ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk menyiapkan calon guru profesional yang kompeten, memiliki integritas dan keteladanan, serta mampu menjawab tantangan kompetensi guru abad 21 di Indonesia,” demikian isi pengumuman tersebut.
Adapun persyaratan utama bagi calon peserta PPG antara lain merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada basis data Dapodik maupun Simpatika, serta berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
Peserta juga diwajibkan memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti), dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.
Selain itu, calon peserta wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi yang meliputi seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara. Kemendikdasmen membuka sejumlah bidang studi PPG berdasarkan proyeksi kebutuhan guru tahun 2027-2028 di seluruh Indonesia.
Untuk bidang studi umum, program yang dibuka antara lain Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), Bimbingan dan Konseling, Informatika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Biologi, Kimia, Fisika, hingga Pendidikan Guru Anak Usia Dini (PGPAUD).
Sementara pada bidang studi kejuruan, formasi yang tersedia meliputi Teknik Otomotif, Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi, Desain Komunikasi Visual, Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim, Kuliner, Teknik Elektronika, Busana, Perhotelan, hingga Pemasaran. Perkuliahan PPG akan berlangsung selama dua semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG.
Biaya pendidikan ditetapkan sebesar Rp8,5 juta per semester. Namun, peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan resmi menjadi peserta PPG akan memperoleh bantuan pemerintah sebesar Rp17 juta untuk menempuh pendidikan selama satu tahun akademik.
Seleksi akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama berupa seleksi administrasi secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Tahap kedua adalah tes substantif yang mencakup tes penguasaan bidang studi serta tes kemampuan dasar literasi dan numerasi. Tes ini dilaksanakan secara luring di Tempat Uji Kompetensi (TUK) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Selanjutnya, peserta yang lolos akan mengikuti tes wawancara secara daring melalui platform virtual meeting untuk menggali kompetensi profesional dan personal calon guru. Kemendikdasmen menegaskan seluruh tahapan seleksi bersifat sekuensial. Artinya, peserta yang tidak lulus pada satu tahap tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Sementara itu, biaya pendaftaran seleksi tahap I dan II sebesar Rp200 ribu ditanggung oleh peserta dan dibayarkan saat proses pendaftaran melalui SIMPKB. Mengenai tata cara pendaftaran dan seleksi, serta jadwal pelaksanaan, selengkapknya bisa dilihat di link ini.