Menpan RB Jamin Tak Ada PHK Massal Guru Honorer, Siapkan Seleksi ASN Bertahap
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah memastikan 237.196 guru honorer atau non-ASN tetap bisa mengajar hingga 31 Desember 2026 dan tidak akan terkena PHK massal.
Pemerintah justru kini menyiapkan skema seleksi ASN bertahap yang disebut lebih adil bagi para guru yang telah lama mengabdi.
Guru honorer kini tengah was-was setelah masa kontrak mereka berakhir pada 31 Desember 2026. Isu ini mencuat setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan, pemerintah tengah menyiapkan skema pengangkatan ASN secara bertahap mulai tahun ini untuk mengakomodasi para guru honorer. Meski kuota dan jadwal pengangkatan masih dibahas lintas kementerian dan lembaga, ia memastikan prosesnya akan berjalan transparan.
“Saya bisa menegaskan komitmen pemerintah bahwa kami akan memberikan ruang yang adil bagi mereka untuk mengikuti proses sesuai ketentuan,” ujar Rini dalam keterangannya dikutip Senin (11/5/2026).
Menurut Rini, pembatasan masa kerja dalam SE Mendikdasmen tersebut merupakan konsekuensi dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam Pasal 66 UU tersebut disebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN seharusnya tuntas pada Desember 2024.


















