JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah memastikan 237.196 guru honorer atau non-ASN tetap bisa mengajar hingga 31 Desember 2026 dan tidak akan terkena PHK massal.
Pemerintah justru kini menyiapkan skema seleksi ASN bertahap yang disebut lebih adil bagi para guru yang telah lama mengabdi.
Guru honorer kini tengah was-was setelah masa kontrak mereka berakhir pada 31 Desember 2026. Isu ini mencuat setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan, pemerintah tengah menyiapkan skema pengangkatan ASN secara bertahap mulai tahun ini untuk mengakomodasi para guru honorer. Meski kuota dan jadwal pengangkatan masih dibahas lintas kementerian dan lembaga, ia memastikan prosesnya akan berjalan transparan.
“Saya bisa menegaskan komitmen pemerintah bahwa kami akan memberikan ruang yang adil bagi mereka untuk mengikuti proses sesuai ketentuan,” ujar Rini dalam keterangannya dikutip Senin (11/5/2026).
Menurut Rini, pembatasan masa kerja dalam SE Mendikdasmen tersebut merupakan konsekuensi dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam Pasal 66 UU tersebut disebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN seharusnya tuntas pada Desember 2024.
“Sejak aturan itu berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain PNS atau PPPK,” tegasnya.
Meski demikian, pemerintah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak selama masa transisi berlangsung. Rini menegaskan pemerintah memahami peran penting guru honorer dalam menjaga keberlangsungan pendidikan nasional.
“Penghentian seketika bukan pilihan yang bertanggung jawab, baik bagi para guru maupun bagi keberlangsungan pembelajaran di sekolah,” katanya.
Secara terpisah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tidak ada PHK massal terhadap 237.196 guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Para guru tersebut dipastikan tetap aktif mengajar hingga 31 Desember 2026.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pemerintah masih membutuhkan peran guru non-ASN selama proses penataan formasi kebutuhan guru berlangsung.
“Ibu MenPAN-RB menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan,” ujar Nunuk dalam Taklimat Media tentang SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Ia menambahkan, Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait tengah memetakan kebutuhan guru secara nasional untuk mengisi kekosongan formasi di berbagai daerah, termasuk dengan melibatkan guru non-ASN.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik per 31 Desember 2024. Seleksi tersebut disebut akan dirancang lebih adil dan berpihak kepada guru yang telah lama mengabdi.
“Jumlah formasi dan mekanisme seleksi masih dirumuskan bersama Kementerian PANRB,” kata Nunuk.
Menurutnya, polemik mengenai keberlanjutan status guru non-ASN muncul sebagai dampak penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan penataan tenaga non-ASN selesai pada Desember 2024.
Aturan tersebut membuat instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, tidak lagi diperbolehkan memiliki pegawai berstatus non-ASN, termasuk guru honorer.
Karena itu, Kemendikdasmen menerbitkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri hingga akhir 2026.