Kemenag Tegaskan Haji Hanya Boleh Dilaksanakan dengan Visa Haji
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan tanggapan terkait 24 jemaah Indonesia yang ditangkap kepolisian Arab Saudi karena niat berhaji dengan visa ziarah. Kemenag menegaskan, ibadah haji hanya boleh dilaksanakan dengan visa resmi dari Kerajaan Arab Saudi yakni Visa Haji.
Anggota Media Center Haji Kementerian Agama Widi Dwinanda, mengatakan, ada tiga alasan mengapa berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah.
“Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi),” kata Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Jumat (31/05/2024).
“Haji dengan visa Mujamalah ini populer dengan sebutan haji Furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” sambung dia.
“Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” lanjut Widi .
Ia menuturkan, ada empat hal yang disampaikan dalam fatwa tersebut.
Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.

















