Legislator Nilai Distribusi Gas Elpiji 3 Kg Sesuai Kuota yang Ditetapkan
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berupa gas 3 kg yang dilakukan Pertamina saat ini sudah tepat karena sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah. Hal itu menurut penilaian Anggota Komisi VII DPR Mukhtarudin.
Menurut Mukhtarudin, elpiji 3 kg merupakan produk subsidi atau public service obligation (PSO) sehingga distribusi yang dilakukan juga harus sesuai kuota yang ditetapkan Pemerintah.
"Gas 'melon' ini produk PSO, produk subsidi. Kuota sudah ditetapkan sejak awal. Penyaluran yang dilakukan Pertamina pun sudah tepat berdasarkan kuota tersebut,” ujarnya di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (25/7/2023).
Meski begitu, lanjut Mukhtarudin, pada pola distribusi terbuka seperti saat ini penyaluran gas bersubsidi yang tidak tepat sasaran sangat mungkin terjadi, terutama pada tingkat pengguna akhir.
“Bisa saja mereka yang tidak berhak justru turut membeli gas bersubsidi sering terjadi orang kaya membeli LPG 3 kg dengan menggunakan mobil. Padahal sudah jelas, bahwa gas melon hanya diperuntukkan bagi orang miskin dan usaha mikro. Tapi faktanya, banyak juga orang mampu dan restoran besar yang menggunakan BBM bersubsidi ini," katanya.
Kondisi tidak tepat sasaran tersebut yang menurutnya sering menjadikan gas 3 kg tersebut langka karena jatah yang seharusnya untuk orang miskin justru dibeli orang kaya.
"Orang kaya bisa membeli sekaligus 2-3 tabung, tapi orang miskin tidak bisa,” katanya.
Menurutnya, biasanya kelangkaan memang terjadi pada bulan-bulan tertentu seperti Ramadan, Idu Fitri, Idul Adha, atau Tahun Baru karena permintaan terhadap gas 3 kg meningkat.















