Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online (judol) berskala internasional yang terhubung dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto: Dok Polri
JAKARTA, (ERAKINI) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online (judol) berskala internasional yang terhubung dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial LT alias T sebagai tersangka utama sekaligus otak di balik operasi tersebut.
Pengungkapan perkara ini dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. Ia menegaskan bahwa sindikat tersebut merupakan jaringan terstruktur yang menyasar masyarakat Indonesia.
“Praktik ilegal ini telah berjalan sejak 2022. Tersangka mengelola bisnis ini layaknya perusahaan profesional dengan 17 karyawan, mulai dari manajer, admin, operator hingga auditor, yang dioperasikan dari Kamboja,” ujar Ade Safri dalam keterangannya dikutip Juumat (3/4/2026).
Kasus ini terungkap dari patroli siber yang menemukan transaksi mencurigakan pada dua situs judi daring, yakni CIVICTOTO dan JALUTOTO. Kedua platform tersebut menawarkan berbagai jenis permainan seperti slot, togel, hingga kasino virtual, dengan memanfaatkan rekening bank dalam negeri sebagai sarana transaksi.
Dari hasil penyelidikan, sindikat ini mampu meraup keuntungan bersih Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan. Dalam kurun waktu tiga tahun, tersangka diperkirakan telah mengumpulkan keuntungan hingga Rp3 miliar.
Penyidik juga menemukan adanya praktik pencucian uang yang terstruktur. Uang hasil perjudian digunakan untuk membeli berbagai aset bernilai tinggi guna menyamarkan asal-usul dana.
LT ditangkap pada 4 Desember 2025 di kediamannya di kawasan BSD City, Tangerang. Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah, sepeda motor premium, dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, emas dan logam mulia, serta koleksi tas dan aksesori dari merek ternama.
Selain itu, Bareskrim juga memblokir sejumlah rekening bank yang digunakan sebagai penampungan dana judi online dengan total saldo lebih dari Rp3,5 miliar.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan pada 27 Maret 2026 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk proses persidangan.
Atas perbuatannya, LT dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.