Pengamat Minta Bulog Kaji Ulang Kebijakan Pembatasan Pembelian Gabah
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) – Petani di sejumlah daerah menghadapi situasi sulit akibat anjloknya harga gabah kering panen (GKP), yang ditawar tengkulak di bawah Rp6.000/kg. Badan Urusan Logistik (Bulog) yang diharapkan menjadi penopang harga, justru membatasi bahkan menghentikan pembelian gabah. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan petani, terutama di daerah seperti Nganjuk (Jawa Timur), Klaten (Jawa Tengah), dan Tanah Laut (Kalimantan Selatan).
Situasi ini semakin pelik setelah Menteri Pertanian Amran Sulaiman turun langsung ke Kalimantan Selatan dan mendengar keluhan petani. Akibat lambatnya serapan gabah, pimpinan wilayah Bulog setempat akhirnya dicopot dari jabatannya.
Pengamat pertanian Khudori menilai bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi lebih pada kesalahan kebijakan. Ia merujuk pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) No. 14 Tahun 2025, yang mencabut syarat kualitas dan rafaksi harga gabah.
"Regulasi ini menetapkan HPP gabah hanya Rp6.500/kg tanpa syarat kualitas. Ini membuka peluang munculnya gabah berkualitas rendah, bahkan basah akibat panen di musim hujan, tetap harus dibeli dengan harga tersebut," ujar Khudori dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).
Ia juga mengkhawatirkan potensi praktik aji mumpung, seperti panen sebelum waktunya atau membasahi gabah agar timbangannya lebih berat. Sementara itu, Bulog menghadapi kendala dalam menyerap gabah berkualitas rendah karena keterbatasan fasilitas pengering (dryer).

















