Geledah Tiga Lokasi, Polisi Sita 31 Barang Bukti dari Ponpes Al Zaytun
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sedikitnya 31 barang bukti dari tiga lokasi penyitaan di wilayah Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Barang bukti tersebut dari hasil penggeledahan tempat kejadian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (7/8/2023) bahwa penyitaan tersebut berlangsung selama satu hari yaitu pada hari Jumat (4/8/2023) di tiga lokasi. Tiga lokasi tersebut yakni Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alami, kediaman Panji Gumilang dan Masjid Al Hayat, komplek Ponpes Al Zayitun.
"(Di) LKM Rahmatan Lil Alamin Komplek Pondok Pesantren Al Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat sebanyak sembilan item barang disita," paparnya.
Ia menyebut, jumlah barang bukti yang paling banyak disita ada di kediaman Panji Gumilang di kawasan Komplek Ponpes Al Zaytun. "Sebanyak 18 item barang disita," ungkapnya.
Kemudian di lokasi ketiga, Masjid Al Hayat masih di Komplek Ponpes Al Zaytun disita empat item barang.
Adapun penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. SITA/115.3b/VII/RES.1.1.1./2023/ Dittipidum tanggal 04 Agustus.
Dengan dipimpin oleh Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri, penggeledahan dan penyitaan barang bukti tersebut melibatkan tim penyidik dari Bareskrim Polri, Inafis, Siber, Resmob , dan dibackup oleh Polda Jawa Barat serta Polres Indramayu.

















