Search

5 Pernyataan Penting Polisi soal Permohonan Restorative Justice Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi

JAKARTA, (ERAKINI) - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, tersangka Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) mengajukan permohonan restorative justice atau keadilan restoratif kepada penyidik.

Polda Metro Jaya pun memberikan sejumlah penjelasan terkait permohonan tersebut. Berikut lima pernyataan penting dari kepolisian mengenai langkah yang ditempuh Rismon dalam kasus tersebut.

1. Polda Metro Jaya sedang mengupayakan fasilitasi

Polda Metro Jaya membenarkan bahwa Rismon Sianipar mengajukan permohonan keadilan restoratif kepada penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, tersangka bersama kuasa hukumnya datang untuk menanyakan perkembangan surat permohonan yang telah diajukan.

“Memang betul, salah satu tersangka, RHS, bersama pengacaranya, hari ini datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan oleh yang bersangkutan,” kata Iman di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, beberapa hari sebelumnya Rismon dan pengacaranya telah menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik.

“Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” ujarnya.

2. Rismon datang bersama pengacaranya

Iman juga menyampaikan bahwa Rismon datang langsung ke Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya.

Kedatangan tersebut bertujuan menanyakan perkembangan permohonan restorative justice yang sebelumnya telah diajukan kepada penyidik.

3. Berkaitan dengan perkembangan kasus ijazah Jokowi

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan perkembangan terbaru terkait perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI.

Menurut Budi, berkas perkara untuk tersangka klaster kedua yang meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebelumnya telah dikirim ke Kejaksaan.

“Kemarin pada hari Senin (2/2) sudah kami update jadi berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo cs itu sudah dikirim kepada Kejaksaan tapi ada pengembalian,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/3/2026).

4. Pendalaman terkait saksi ahli

Budi menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut dikembalikan oleh pihak Kejaksaan dengan sejumlah catatan, salah satunya terkait pendalaman terhadap saksi ahli.

“Jadi ini langkah penyidik yang sudah mendalami karena ada balasan dari Kejaksaan untuk kita lebih mendalami. Kita tunggu penyidik masih bekerja dalam proses pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli,” ujarnya.

5. Kemungkinan menghadirkan saksi tambahan

Terkait kemungkinan adanya saksi baru dalam perkara ini, Budi mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman, terutama terhadap saksi yang sudah ada.

Namun, penyidik juga membuka kemungkinan jika pihak tersangka ingin menghadirkan saksi tambahan.

“Kami juga menunggu apabila dari pihak tersangka ada mengajukan saksi pasti akan melakukan pendalaman ini secara terbuka sehingga semua orang itu mendapat perlakuan yang sama di mata hukum,” kata Budi.