Mengenal Teguh Harianto, Hakim PT Jakarta yang Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta usai terbukti bersalah merugikan negara hingga Rp300 triliun. Keputusan ini merupakan tindak lanjut permohonan banding Mahkamah Agung (MA) terkait vonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan yang menilai jauh dari rasa keadilan. Sidang putusan digelar, Kamis (13/2/2025).
Dalam putusannya, Hakim Teguh Harianto juga mewajibkan Harvey Moeis membayar denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan delapan bulan. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar, dengan ancaman hukuman tambahan 10 tahun jika tidak mampu melunasi.
Belakangan sosok hakim Teguh Harianto mendapat sorotan usai memperberat hukuman Harvey Moeis. Seperti apa sosok Teguh Harianto? berikut ulasannya:
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (14/2/2025), Teguh Harianto, merupakan hakim tinggi yang bertugas di Pengadilan Tinggi Jakarta sejak 2022. Dia lahir pada 1959.
Selama ini, Teguh dikenal sebagai hakim yang tegas dalam menangani kasus korupsi dan memiliki rekam jejak panjang dalam dunia peradilan.
Selain kasus Harvey Moeis, Teguh pernah menjatuhkan vonis berat pada jaksa Urip Tri Gunawan dalam kasus BLBI pada 2008, dengan hukuman 20 tahun penjara.
















