Tok! Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding Jaksa Agung soal vonis 6,5 tahun penjara terhadap terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis. Setelah mempertimbangkan perkara hukum yang dilakukan, Majelis Hakim memperberat vonis suami dari artis Sandra Dewi itu dengan hukuman 20 tahun penjara. Putusan banding yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025).
Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menjelaskan, tindak pidana yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis terbukti mencakup korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. Dia menyebut, Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara 20 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan.
“Selain itu, pengadilan juga menambah jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp 420 miliar,” katanya.
Jika Harvey tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dirampas untuk negara.
















