Akademisi Minta Pegawai KPK yang Melanggar Hukum Dituntut Berat
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Kasus dugaan pungli di rutan KPK yang ternyata berawal dari tindakan asusila pegawai kepada istri tahanan dan kasus pegawai yang menilap duit perjalanan dinas menjadi sorotan masyarakat. Mirisny kasus-kasus tersebut terjadi di lembaga antirasuah yang sejatinya bersih dari perbuatan tidak terpuji tersebut.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila Agus Surono mengatakan, perbuatan memalukan yang bahkan dilakukan oleh orang yang bekerja di lembaga antikorupsi sudah seharusnya diganjar hukuman berat. Menurutnya, munculnya kasus tetsebut merupakan tamparan keras bagi KPK yang kini sedang menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia.
"Harus ditindak tegas oknum yang melanggar hukum tersebut tanpa kecuali. Bahkan harus dihukum lebih berat," katanya, Sabtu (1/7/2023).
Di sisi lain Agus menilai buka-bukaan borok di internal KPK ini sebagai langkah baik pemberantasan korupsi. Menurutnya, KPK perlu melakukan itu untuk mendapatkan kepercayaan publik.
"Terkait hal tersebut pada prinsipnya hal ini bagus, sebagai wujud seriusnya KPK untuk memberantas korupsi dan meneguhkan komitmennya.KPK harus bersih dari korupsi, kalau mau dipercaya oleh masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya sejumlah kasus melibatkan pegawai KPK tengah mencuat di publik. KPK menilai pengungkapan kasus itu sebagai upaya bersih-bersih di tubuh lembaga antirasuah.
"Kita membuka perkara ini dengan kita melakukan penanganan perkara ini adalah sebuah bentuk di mana kami membuka diri untuk melakukan bersih-bersih di dalam KPK ini sendiri," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan belum lama ini.
















