MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres, Prabowo: Kumaha?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas maksimal usia calon presiden maksimal 70 tahun dalam UU Pemilu. Menanggapi hal ini, bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengaku heran dengan gugatan perkara yang mempersoalkan usia seorang capres.
"Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda. Kalau begitu, terlalu tua. Kumaha? Ya kan," ujar Prabowo kepada awak media di lokasi acara Rapimnas Gerindra di The Dharmawangsa Jakarta, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
Prabowo mengungkapkan, gugatan perkara yang muncul terkait usia capres-cawapres sengaja dilakukan atas dasar kecocokan pihak tertentu. Tapi, Prabowo menghargai itu sebagai bagian dari demokrasi.
"Jadi kalau nggak cocok dicari-cari. Demokrasi ya demokrasilah ya kan, biar rakyat yang milih ya kan," tuturnya.
Prabowo lalu mengajak berbagai pihak menjalani demokrasi dalam kontestasi pilpres dengan rukun dan damai.
"Alhamdulilah ya kita jalankanlah demokrasi yang sebaik-baiknya. Yang penting rukun, sejuk, damai. Oke," ujar dia.
Sebelumnya, MK telah memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun.
Perkara ini diajukan tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Ketiganya memberikan kuasa kepada Aliansi 98. Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Aliansi 98 meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

















