Menag Dorong BP4 Usulkan UU Kerukunan Rumah Tangga untuk Cegah Perceraian
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Agama (Menag) RI, Prof Nasaruddin Umar, mendorong Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) mengusulkan Undang-Undang (UU) Kerukunan Rumah Tangga. Usulan ini dinilai penting dalam rangka menekan tingginya angka perceraian dan menurunnya angka pernikahan di Indonesia.
“BP4 bisa mengusulkan adanya UU Kerukunan Rumah Tangga. UU Perkawinan yang ada sekarang sepertinya belum cukup untuk menyelesaikan berbagai persoalan rumah tangga,” ujar Menag usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BP4 tahun 2025 di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Prof Nasaruddin menilai bahwa keretakan rumah tangga kini menjadi ancaman serius yang dapat menimbulkan berbagai patologi sosial. Ia menyebut perceraian sebagai awal dari efek domino yang merugikan banyak pihak, terutama perempuan dan anak-anak.
“Kalau terjadi perceraian, itu akan menciptakan dua orang miskin baru: perempuan dan anak-anak. Perempuan sering tidak mendapat apa-apa, sementara anak-anak menjadi korban yang menderita,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan hasil penelitian Kementerian Agama yang menunjukkan bahwa mayoritas anak yang berada di lembaga rehabilitasi sosial berasal dari keluarga broken home akibat perceraian.
“Anak-anak yang nakal, yang masuk ke lembaga rehabilitasi, umumnya adalah korban keretakan rumah tangga. Mereka menjadi terlantar karena egoisme kedua orang tuanya,” ungkap .
















