Catat! Ini 21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Mulai September 2025
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang merupakan program jaminan sosial yang dikelola negara untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang layak.
Namun, meskipun mencakup berbagai layanan medis, ada sejumlah kondisi dan tindakan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur batasan-batasan layanan yang bisa dan tidak bisa dibiayai oleh BPJS.
Hingga September 2025, terdapat 21 kategori layanan dan penyakit yang dikecualikan dari jaminan BPJS Kesehatan. Berikut ini daftar lengkapnya!
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.


















