Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik pada 2026, Begini Penjelasan Menteri Kesehatan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) – Pemerintah mengumumkan rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2026 mendatang. Saat ini, iuran untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri terdiri dari beberapa kelas. Untuk kelas I, iurannya sebesar Rp150 ribu per bulan, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per bulan. Untuk kelas III, pemerintah memberikan subsidi Rp7.000, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35 ribu per bulan.
















