Tok! DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (11/7/2023).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. Dalam rapat tersebut, Menkes Budi Gunadi Sadikin dan sejumlah menteri juga turut hadir.
Rapat pengesahan RUU Kesehatan diawali dengan laporan pimpinan Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena yang menyebut 7 fraksi menyatakan setuju dengan RUU Kesehatan dengan NasDem memberikan catatan, sedangkan 2 fraksi lain, yakni Demokrat dan PKS, menolak.
Selanjutnya, Puan Maharani membacakan ulang soal komposisi fraksi yang setuju dan tidak setuju dengan RUU Kesehatan. Puan mempersilakan Fraksi Demokrat dan PKS menyampaikan pendapatnya.
Setelah itu, selaku pimpinan rapat paripurna, Puan menanyakan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut. Anggota Dewan yang hadir menyatakan setuju.
"Apakah Rancangan Undang-Undang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya pimpinan rapat paripurna kepada peserta sidang.
"Setuju," jawab peserta.
Di luar gedung DPR, massa tenaga kesehatan sempat menggelar demonstrasi menolak pengesahan RUU Kesehatan. Para nakes tersebut mengancam mogok kerja jika RUU Kesehatan disahkan.
Kementerian Kesehatan dalam keterangan resminya, menyatakan bahwa kehadiran RUU Kesehatan untuk memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam penjelasan di dalam RUU tersebut.
Tenaga Kesehatan sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan sudah sepatutnya mendapat haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang baik. Nakes juga disebut sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan transformasi kesehatan.

















