Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim (tengah), Stafsus Menag Wibowo Prasetyo (kiri), dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin dalam acara focus group discussion (FGD) di Banda Aceh, Minggu (25/2/2024) malam. Foto: ERAKINI/Ist
BANDAACEH, (ERAKINI) - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) mengusung sistem Pengawasan Kolaboratif untuk mencegah dan mendeteksi dini potensi penyimpangan, baik di satuan kerja (satker), aparatur sipil negara (ASN), hingga pelayanan publik. Hadirnya Pengawasan Kolaboratif ini diharapkan dapat semakin meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim mengatakan, dengan sumber daya manusia (SDM) yang dimilikinya, tidak mungkin dapat mengawasi satuan kerja, sumber daya manusia, hingga pelayanan publik di Kemenag yang begitu besar secara optimal.
Kemenag saat ini mempunyai 4.713 satuan kerja yang terdiri dari 11 Eselon 1, 72 PTKN, 802 MAN, 1.499 MTsN, 1.709 MIN, 34 Kanwil Provinsi, 514 Kantor Kemenag Kota/Kabupaten, 14 Balai Diklat Keagamaan, 3 Balai Litbang Keagamaan, dan 10 UPT, 5.963 KUA.
Dari sisi SDM, Kemenag memiliki 236.008 ASN yang terdiri terdiri dari 228.627 PNS dan 7.381 PPPK. Kemudian 241.971 guru non ASN, 1.104.190 mahasiswa PTKN, 1.465.445 siswa MAN, 3.096.591 siswa MTsN, dan 3925.713 siswa MIN.
Kemenag juga memiliki 250 layanan publik yang tersebar dari pusat hingga daerah. Sementara, Itjen Kemenag hanya memiliki 258 auditor untuk mengawasi cakupan satuan kerja dan SDM yang begitu besar.
"Jadi, mustahil kami bisa mengawasi itu semua dengan optimal," ujar Faisal Ali dalam acara focus group discussion (FGD) dalam rangkaian Media Gathering Itjen Kemenag di Banda Aceh, Minggu (25/2/2024) malam.
Media Gathering yang baru pertama kali digelar Itjen Kemenag di Banda Aceh ini juga dihadiri Staf Khusus Menteri Agama (Stafsus Menag) Wibowo Prasetyo, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh Azhari, dan puluhan editor media massa nasional dan lokal di Banda Aceh.
Faisal menjelaskan, Itjen Kemenag dalam menjalankan fungsinya tidak hanya mengawasi kebijakan dan program, tetapi juga perilaku ASN. Oleh karena itu, Pengawasan Kolaboratif ini diharapkan dapat menjadi solusi.
Pengawasan Kolaboratif ini adalah pelibatan masyarakat dan media sebagai bahan masukan bagi Kemenag untuk pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan/program
Pengawasan Kolaboratif adalah kata lain dari Civic Hacking yang telah diterapkan di negara-negara maju, di kawasan Asia maupun Eropa. Civic Hacking adalah praktik kolaboratif dimana individu, seringkali menggunakan teknologi dan keterampilan teknis, bekerja bersama dengan instansi pemerintahan untuk menciptakan solusi kreatif terhadap masalah-masalah sosial, lingkungan, atau pelayanan publik.
Civic Hacking ini melibatkan penggunaan data terbuka atau open data, perangkat lunak sumber terbuka, dan prinsip-prinsip desain yang inklusif untuk membangun aplikasi, platform, atau alat lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kualitas hidup di masyarakat.
"Konsep ini yang coba kita terapkan di Kemenag. Pengawasan Kolaboratif ini pola baru. Konsepnya di Indonesia belum ada, adanya di luar. Ini kita Irjen pertama yang menggagas Pengawasan Kolaboratif," tandasnya.
Menurut Faisal, dengan partisipasi masyarakat memungkinkan pihaknya untuk merespons dengan lebih cepat masalah-masalah yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan. Serta mampu mencegah dan mendeteksi lebih dini terhadap potensi terjadinya penyimpangan atau pelanggaran, seperti mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan begitu, Pengawasan Kolaboratif ini diharapkan dapat meningkatkan Governance, Risk Management dan Compliance (GRC), serta dapat menjangkau spektrum pengawasan yang lebih luas.
"Dengan Pengawasan Kolaboratif tata kelola pemerintahan akan lebih transparan, meningkatkan akuntabilitasnya, lebih responsif terhadap isu-isu yang dapat mendeskreditkan kebijakan dan program pemerintah, independen dan berkeadilan," tukasnya.
Faisal menilai, peran media massa sangat berperan penting dalam menjalankan Pengawasan Kolaboratif ini. "Membangun kepercayaan publik tidak mungkin tanpa bantuan teman-teman media," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Stafsus Menag Wibowo Prasetyo mengatakan, peran media massa efektif mendukung Itjen Kemenag dalam menjalankan fungsi pengawasan. Lewat kontrol media, Kemenag mampu membangun layanan secara efektif, efisien, dan bahkan lebih akuntabel.
Wibowo berharap, kerja kolaboratif antara media dengan Kemenag ini dapat terus terjaga karena menjadi dasar mewujudkan pemerintahan yang bersih (good governance).
"Transformasi layanan dan good governance yang sejak awal menjadi komitmen Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas juga akhirnya terwujud. Kolaborasi dengan melibatkan peran konstruktif dari media ini menjadi kebutuhan karena terbukti memberikan manfaat dan dampak yang besar,” ujar Wibowo.
Menurut Wibowo, dalam kerangka pengawasan, media tidak sebatas berperan sebagai penyampai informasi kepada masyarakat tentang kebijakan, program, kegiatan dan keputusan pemerintah.
Lewat laporan jurnalistik yang khas, media bisa membantu menjaga transparansi dengan menyibak informasi yang mungkin tidak diungkapkan secara terbuka oleh pemerintah.
Media juga berperan dalam mengontrol kinerja pemerintah dan menyoroti kelemahan atau ketidakpatuhan yang mungkin terjadi dalam pengelolaan sumber daya publik.
“Liputan media yang kritis namun konstruktif dapat memicu perbaikan berbagai layanan publik di Kemenag," tandasnya.