Membaca Kembali Esai Gus Dur: Negara dan Kepemimpinan dalam Islam
Akhmad Baihaqi Arsyad
Oleh: Abdurrahman Wahid
Sebenarnya, terdapat hubungan sangat erat antara kepemimpinan dan konsep negara dalam pandangan Islam. Penulis pernah mengemukakan sumber tertulis (dalil Naqli) bagi sebuah pandangan Islam. Adagium itu adalah “tiada agama tanpa kelompok/masyarakat, tiada masyarakat tanpa kepemimpinan dan tiada kepemimpinan tanpa sang pemimpin “(La dina Illa bi jama’atin wa la tama’ata illa bi imamatin wa la imamata illa bi imamin). Di sini tampak jelas, arti seorang pemimpin bagi Islam, ia adalah pejabat yang bertanggung jawab tentang penegakan perintah-perintah Islam dan pencegah larangan-larangan Nya (Amar Ma’ruf Nahi Munkar). Karenanya, pemimpin dilengkapi dengan kekuasaan efektif, yang jelas kekuasaan efektif inilah yang oleh Munas Ulama tahun 1957 di Medan, dinyatakan sebagai “wewenang kekuasaan efektif “ (Sa’ukah).
Karena itulah, Munas tersebut mengatakan bahwa Presiden Republik Indonesia adalah “penguasa pemerintahan untuk sementara, dengan kekuasaan efektif“ (Waliyyu Al-amri daharuri bi al-Sa’ukah). Maksud dari kata “untuk sementara”, karena ia adalah pengganti Imam yang dalam hal ini Kepala Pemerintahan. Namun wewenang yang dimilikinya sebagai pengganti Imam tidak berdasarkan sumber tertulis (dalil Naqli), melainkan karena pertimbangan rasional (dalil Aqli), yang tidak mengurangi keabsahan kekuasaan itu sendiri. Kemudian kata “sementara”, artinya sebelum datangnya hari kiamat. Keputusan Munas di atas, dinyatakan berlaku bagi semua Presiden Republik Indonesia; namun oleh mereka yang “dibius“ oleh konsep Negara Islam, dinyatakan hanya berlaku untuk Kepresidenan Bung Karno saja.
Dengan demikian, sebuah bukan negara Islam dianggap tidak memiliki ajaran tentang konsep kepemimpinan yang Islami. Karena itu diandaikan, konsep bukan negara Islam seolah-olah tidak memiliki konsep Islam tentang kepemimpinan, dan dengan demikian konsep itu tidak memiliki keabsahan dalam pandangan Islam. Ternyata setelah berjalan puluhan tahun lamanya, kini kita mengetahui kenyataan sebenarnya, yaitu bahwa kelangkaan konsep Islam tentang negara, tidak berarti agama tersebut tidak memiliki pandangan tentang kepemimpinan. Pandangan ini melihat kepemimpinan menurut Islam berlaku untuk kepemimpinan negara (kepemimpinan formal) maupun kepemimpinan dalam masyarakat (kepemimpinan non-formal). Dalam tulisan ini akan ditinjau orientasi minimalnya, karena hal-hal lain diserahkan kepada kita untuk merumuskannya.
*****
Dalam pandangan Islam: “orientasi seorang pemimpinan terkait langsung dengan kesejahteraan rakyat yang dipimpin”. Ini berarti, Islam tidak membeda-bedakan kepemimpinan negara dan kepemimpinan masyarakat, juga mengenai bentuk dan batas waktunya. Serta tidak memikirkan format kenegaraan atau kemasyarakatan yang melatarbelakangi kepemimpinan itu, apakah itu imperium dunia, republik negara bangsa atau negara kota. Maka dari itu, sia-sia juga jika kita kaitkan langsung kepemimpinan di “negara Islam” yang ada dengan proses demokratisasi. Karenanya, kita lihat sekarang ini kepemimpinan dalam “negara Islam” ada yang bersifat otoriter atau demokratis, dengan sistem pemerintahan Raja atau Amir, kepempinan ulama maupun kepemimpinan para sesepuh masyarakat (community leaders). Selama kepemimpinan itu mendatangkan kesejahteraan langsug pada masyarakat, selama itu pula kepemimpinan yang ada memiliki legitimasi dalam pandangan umat Islam.


















