Ilustrasi logo Kemenag. (Ilustrasi: Kemenag.go.id)
JAKARTA, (ERAKINI) – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023 sudah dibuka.
Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan untuk pendaftaran seleksi CPNS sudah dibuka mulai tanggal 22 September 2023 (kemarin) dan seleksi dibuka mulai 23 September 2023 (hari ini). Pendaftaran seleksi tersebut akan berlangsung hingga tanggal 9 Oktober 2023 mendatang.
Menurutnya, ada 68 formasi CPNS dan seluruhnya untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Sementara untuk calon PPPK ada 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama.
“Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPKKementerian Agama dibuka sampai 9 Oktober 2023. Untuk CPNS, ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 PTKN. Dan untuk PPPK ada 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama,” kata Nizar di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Pendaftaran tersebut, kata Nizar, dibuka secara online dengan membuat akun pada SSCASN. Kemudian para pelamar harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan faormasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” jelas Nizar yang sekaligus sebagai Ketua Panitia Seleksi CPNS dan calon PPPKKemenag.
Nizar menambahkan, informasi seputar seleksi CPNS dan Calon PPPKKemenag juga bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag.
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, seleksi CPNS terbagi dalam tiga tahap, yaitu: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dia mengatakan, pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti SKD. Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT, dengan bobot 40%, terdiri dari atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
“Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hanya 3 peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB,” kata Nurudin.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60%, terdiri atas: Praktik Kerja (bobot 35%), Psikotes (30%), dan Wawancara Moderasi Beragama (35%).
“Pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur,” tandasnya.
Sementara untuk seleksi calon PPPKKemenag, lanjut Nurudin, hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Kelulusan seleksi administrasi calon PPPKKemenag didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
“Untuk seleksi kompetensi, terdiri atas Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 50% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50%,” tandasnya.