Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi memastikan penyelidikan kasus perundungan (bullying) siswa di Binus School, Jakarta Selatan, tetap berlanjut. Foto: Dok
JAKARTA, (ERAKINI) - Polres Metro Jakarta Selatan memastikan penyelidikan kasus perundungan (bullying) siswa di Binus School, Jakarta Selatan, tetap berlanjut. Sejauh ini polisi tidak mendapat intervensi meskipun pelaku diduga melibatkan anak petinggi partai.
"Untuk kasus yang dilaporkan, tidak ada intervensi, yang jelas kasus ini tetap berlanjut," tegas Kasie Humas , AKP Nurma Dewi, dalam keterangannya dikutip, Rabu (18/9/2024).
Nurma membeberkan bahwa penyidik telah memeriksa 18 saksi dalam penyelidikan kasus ini. Sudah ada upaya mediasi sebelumnya, akan tetapi belum ada solusi yang tercapai, sehingga kasus tersebut terus berlanjut.
Saat ini, lanjut dia, penyidik masih terus mengumpulkan dan memeriksa bukti-bukti, seperti video dan keterangan saksi, untuk memperjelas laporan yang ada. Korban telah menjalani visum dan saat ini masih menunggu hasil serta keterangan dari dokter.
Diketahui, kasus yang dilaporkan terjadi pada Selasa (30/1/2024). Terdapat empat orang terlapor, yaitu K, L, C, dan K. Mereke dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (31/1/2024). Kasus ini terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor STTLP/B/331/I/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya. Namun, hingga kini kasusnya terkesan mengambang.
Agustinus Nahak, kuasa hukum siswa SMA Binus School Simprug berinisial RE (16), yang mengalami perundungan, menyatakan bahwa pelaku diduga merupakan anak pejabat. Salah satu pelaku bahkan mengaku sebagai anak ketua partai politik berinisial A.
"Pelaku mengaku sebagai anak pejabat, pengusaha besar, dan ketua partai, sehingga mereka meminta korban RE untuk mengikuti mereka. Jika tidak, mereka mengancam akan melakukan tindakan kekerasan atau verbal," kata Agustinus dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Agustinus menjelaskan bahwa korban, yang merupakan siswa baru di SMA tersebut, mengalami perundungan sejak awal masuk sekolah, dengan puncaknya terjadi pada 30 dan 31 Januari 2024.
Terdapat dugaan geng-geng kecil di sekolah tersebut yang mengintimidasi dan melakukan perundungan baik secara verbal maupun fisik, serta pelecehan seksual terhadap korban RE.
Dia meminta pihak sekolah bertanggung jawab dan mendorong Komisi III DPR untuk melakukan investigasi, mengingat ada dugaan geng yang melibatkan anak-anak pejabat di sekolah tersebut, serta kemungkinan adanya korban lain.
Sementara itu, Rasamala Aritonang, kuasa hukum anak-anak yang dilaporkan, membantah adanya perundungan dan menyebut bahwa peristiwa tersebut merupakan perkelahian sukarela yang terjadi atas kesepakatan individu.
"Keterangan tentang kekerasan seksual dan pelecehan seksual tidak benar. Yang terjadi adalah duel satu lawan satu di antara murid yang dilakukan dengan kesepakatan," tegasnya.
Pihak Binus School Simprug juga menyebutkan tidak ada perundungan maupun pelecehan seksual, karena kasus yang terjadi murni perselisihan antarsiswa.
"Sekolah telah melaksanakan investigasi berdasarkan bukti dan saksi, kami menemukan bahwa kejadian tersebut adalah perselisihan antarsiswa," kata Hubungan Masyarakat Binus School Education Haris Suhendra dalam keterangannya, Senin (9/9/2024) lalu.
Haris mengatakan sejak awal sekolah menanggapi laporan dari yang bersangkutan dengan serius. Namun tidak ada temuan yang mengindikasikan adanya bullying dan pelecehan seksual.
Karena itu, pihaknya telah menindak tegas semua siswa yang terlibat dalam perselisihan tersebut. "Siswa telah mendapatkan sanksi berdasarkan fakta yang ditemukan dan sesuai dengan peraturan sekolah," katanya.