Korupsi MBG: Yayasan Bermasalah Milik Dadan, Lodewyk, dan Sony Terima Miliaran per Hari
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Ketiga tersangka korupsi MBG adalah mantan Kepala (DH), mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan (LP), serta mantan Wakil Kepala Bidang Operasional Pemenuhan Gizi (SS).
















