Merasa Tertipu, Konsumen Laporkan Produk Nabidz ke Polda Metro Jaya
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Seorang konsumen bernama Muhamad Adinurkiat melaporkan produk minuman beralkohol yang terbuat dari fermentasi anggur atau buah-buahan lain (wine) bermerek Nabidz karena merasa tertipu dengan dicantumkannya logo halal pada produk tersebut.
"Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisial BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal bermerek Nabidz. Jadi, dia mengklaim ini wine halal," kata penasihat hukum pelapor, Sumadi Atmadja kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Sumadi mengungkapkan bahwa kliennya telah membeli 12 botol via toko daring dengan harga Rp250 ribu per botol. Kemudian kliennya menghubungi BY untuk memastikan apakah produk tersebut halal atau tidak.
"Klien kami menanyakan 'bro, ini gimana? wine halal gak?' dia sempat berkali kali meyakinkan klien kami, bilang 'tenang bro halal, aman'," kata Sumadi.
Sumadi menjelaskan, kliennya merasa yakin sebab terdapat logo halal di produknya dan juga sempat terdaftar sebagai produk halal di Kemenag.
"Kemudian klien kami menemukan di halal 'corner'. Dia melakukan tes lab dan hasilnya 8,8 persen (kandungan alkohol) dan itu jelas bukan barang halal. Itu jelas wine itu haram," ucapnya.
Selain itu, pelapor Muhamad Adinurkiat juga menambahkan produk wine merah dengan merk Nabidz dinilai telah melakukan pembohongan publik.
"Kenapa barang haram dibilang halal. Itu keluhan terbesar, ini kan masalah umat," ucap dia.
Adi saat melaporkan produk Nabidz tersebut ke Polda Metro Jaya membawa barang bukti seperti tangkapan layar berupa percakapan dengan terlapor beserta statusnya di Facebook dan toko daring yang mempromosikan produk wine dengan merk Nabidz.
Dalam laporan tersebut, terlapor dinilai melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 28 (1) dan atau Pasal 45A Ayat (1) dan atau Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 62 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.


















