6 Fakta Perampokan Jam Tangan Mewah di PIK 2, Pelaku Terancam Hukuman Mati!
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Masyarakat dihebohkan dengan berita perampokan jam tangan mewah di sebuah toko di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu (8/6/2024).
Dalam rekaman CCTV yang beredar, terduga pelaku seorang diri membawa senjata tajam menggunakan topi berwarna hitam, kemeja bergambar, dan celana pendek berwarna putih, mengancam pegawai toko. Setelah itu, pelaku langsung mengikat pegawai toko tersebut menggunakan tali.
Saat penjaga tak berkutik, pelaku dengan leluasa memasukkan jam-jam mewah ke plastik yang telah dibawa. Sesudah dirasa cukup, perampok kemudian langsung melarikan diri.
Berikut 6 fakta perampokan jam tangan mewah di PIK 2 yang diolah erakini dari berbagai sumber:
1. Kronologi perampokan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap kronologis perampokan jam tangan mewah di PIK 2 yang dilakukan seorang diri oleh pria berinisial HK. Ia menuturkan, awalnya ia berpura-pura sebagai pembeli dan sempat izin ke toilet.
Setelah itu barulah ia keluar dengan mengacungkan senjata dan mengancam sejumlah karyawan toko.
"Saat melakukan aksinya tersangka sendirian, datang ke TKP kemudian mengancam 3 saksi karyawan di bawah diikat dimasukkan ke dalam toilet," katanya, Kamis (13/6/2024).


















