Airlangga Tanggapi Hitung-hitungan Netizen soal Kenaikan PPN Bukan 1 Persen tapi 9%
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, terus menuai penolakan dari masyarakat. Tak hanya itu, muncul pula perhitungan yang menyebutkan bahwa kenaikan PPN sebetulnya bukan sebesar 1 persen, tetapi 9 persen. Isu ini mengemuka setelah beredarnya hitung-hitungan yang dilakukan masyarakat di media sosial.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pun angkat bicara mengenai hal tersebut. Ia mencoba mengklarifikasi mengenai perhitungan yang tengah ramai dibahas oleh masyarakat.

















