Mahfud MD Sebut Hak Angket di DPR Sangat Boleh tapi Tak Pengaruhi Hasil Pemilu
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) – Berbagai pihak telah menilai bahwa pengajuan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak cocok dan tidak pas.
Terkait dengan hal itu, Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan bahwa pengajuan di untuk merespons dugaan pada Pemilihan Umum 2024 sangat boleh dilakukan.















