Menteri Hukum Ungkap Paulus Tannos Sempat Ajukan Pindah Warga Negara, Tapi Tak Penuhi Syarat
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) – Kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap salah satu tersangka Paulus Tannos di Singapura pada 17 Januari 2025 lalu.
Namun, perdebatan muncul setelah Paulus Tannos mengklaim bahwa dirinya sudah berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara , yang berarti ia sudah tidak lagi berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (). Hal ini tentu berimplikasi terhadap status hukumnya dalam kasus yang terjadi pada 2011 tersebut.
















