Cawapres Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri), ditemani istrinya Selvi Ananda (kiri) membagikan buku dan susu kepada warga saat blusukan di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (3/12/2023). (Foto: Antara/Fauzan)
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali mempertimbangkan untuk memanggil Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Rakabuming Raka guna lebih lanjut mengenai di area
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi BawasluJakpus Dimas Trianto Putro kepada wartawan di Kantor BawasluJakpus, Jakarta, Jumat (29/12/2023).
"Masih kami dalami apakah memang diperlukan atau tidak untuk memanggil Pak Gibran," kata Dimas Trianto Putro.
Sebelumnya, BawasluJakpus pada Kamis (28/12/2023), telah berencana memanggilGibran untuk meminta klarifikasi terkait kegiatan di area CFD itu. Tapi, pemanggilan tersebut dibatalkan karena BawasluJakpus menilai telah mendapatkan keterangan yang cukup untuk memutuskan perkara tersebut.
Kemudian, BawasluJakpus menjadwalkan rapat pleno untuk menetapkan putusan atas potensi adanya pelanggaran dalam kegiatan di area CFD itu, mengacu pada peraturan perundang-undangan lainnya, selain UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Namun, dalam rapat pleno yang digelar pada Jumat (29/12/2023) pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB, BawasluJakpus menemukan data dan fakta baru sehingga mereka menilai dibutuhkan kajian lebih mendalam untuk memutus kasus tersebut, termasuk mempertimbangkan kembali pemanggilan terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Walaupun demikian, BawasluJakpus tidak menjelaskan lebih lanjut data dan fakta baru yang dimaksud. Hal tersebut akan disampaikan begitu putusan disampaikan kepada publik.
Persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu, kata Dimas, bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.
Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Sementara itu, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan cawapres nomor urut dua itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu. (ant)