Polisi Terus Dalami 'Metamorfoshow' di TMII yang Diduga Terkait HTI
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Polisi terus melakukan pendalaman terkait acara 'Meramorfoshow' di TMII, Jakarta Timur yang diduga terkait organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sejauh ini, polisi mengaku sudah meminta keterangan panitia penyelenggara.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyelenggara mengatakan mereka mengajukan izin acara ke Polsek Cipayung untuk acara Isra Mi'raj. Panitia menegaskan tidak ada atribut atau simbol HTI dalam acara tersebut.
"Mereka juga mengaku tidak ada atribut ataupun simbol organisasi HTI selama rangkaian acara," katanya, Sabtu (24/2/2024).
Polisi tidak begitu percaya begitu saja, hingga hari ini pihak kepolisian bersama TMII terus menyelidiki kasus tersebut. Polisi juga turut mendalami kemungkinan adanya doktrinisasi peserta dalam acara seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.
"Masih didalami," ujar dia.
Diketahui, HTI resmi dibubarkan dan dilarang pada 19 Juli 2017. Hal ini sebagaimana keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan HTI.
Saat itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.














