Kemenhaj Buka Pelunasan Bipih Haji 2026 Tahap II, Ini Kriterianya
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Haji dan Umrah RI resmi membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 Hijriah/2026 Masehi tahap kedua. Pelunasan tahap II ini dijadwalkan berlangsung selama sepekan, mulai 2 hingga 9 Januari 2026.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah RI Nurchalis mengatakan, pembukaan pelunasan tahap kedua memberikan kesempatan bagi jemaah yang memenuhi kriteria tertentu untuk memastikan keberangkatan pada musim haji 2026.
“Pelunasan tahap II ini menjadi peluang bagi jemaah yang sebelumnya belum dapat melunasi pada tahap pertama, agar tetap bisa berangkat haji tahun ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nurchalis seperti dilansir dari situs Kemenhaj, Jumat (2/1/2025).
Nurchalis menjelaskan, terdapat lima kategori jemaah yang berhak melakukan pelunasan Bipih pada tahap kedua. Pertama, jemaah yang sebelumnya gagal melunasi biaya haji.
Kedua, pendamping jemaah lanjut usia. Ketiga, jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya. Keempat, jemaah yang terpisah dengan mahram atau anggota keluarga. Kelima, jemaah dengan nomor urut berikutnya atau jemaah cadangan.
Ia menegaskan, sebelum melakukan transaksi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, jemaah wajib memastikan telah memenuhi syarat istithaah kesehatan. Persyaratan tersebut menjadi ketentuan utama untuk dapat diberangkatkan ke Tanah Suci.


















