Rocky Gerung Dipanggil Penyidik Hari Ini: Iya, Akan Hadir Jam 10
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) – Pengamat politik Rocky Gerung hari ini, Rabu (6/9/2023) dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk dimintai klarifikasinya terkait penyelidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong. Atas panggilan itu, Rocky Gerung menyatakan siap hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Iya akan hadir jam 10.00 WIB," kata Rocky di Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya sudah sempat memanggil Rocky Gerung untuk diminta klarifikasinya pada Senin (4/9/2023). Namun, penasihat hukum Rocky datang untuk menyampaikan kliennya tidak dapat hadir, dan minta diundur pada Rabu (6/9/2023).
Rocky menyebut bahwa dirinya akan hadir didampingi tim penasihat hukumnya.
Sebelumnya, Kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor atas nama Rocky Gerung sudah masuk tahap penyidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan klarifikAsi dalam rangka penyelidikan.
Ada 24 laporan polisi yang diterima Polri terkait Rocky Gerung, dan sudah dibuat berita acara interview sebanyak 72 saksi.
"Telah di berita acara interview 72 saksi dan 13 saksi ahli," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
Adapun 24 laporan polisi tersebut masing-masing adalah, 2 laporan dari Bareskrim, 3 laporan di Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, 3 laporan di Polda Kalimantan Tengah, 3 laporan di Polda Sumatera Utara dan 2 laporan polisi lainnya lagi.
Sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah melaporkan Rocky Gerung. Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

















