Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan yang Dilaporkan Mantan Pacarnya
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Nama Mario Dandy kembali muncul di permukaan, usai terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora tersebut dijadwalkan menjalani sidang kasus pencabulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (11/12/2024). Kasus pencabulan dilaporkan mantan pacar Mario Dandy, AG (15) pada Juli 2023.
Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (11/12/2024), sidang yang digelar secara tertutup untuk umum ini mengangkat agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim ketua yang memimpin persidangan adalah Hendra Yuristiawan, dengan hakim anggota Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.
Berkas kasus ini tercatat dengan nomor 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL, yang ditangani oleh penuntut umum Nuli Nali Murti.
Dalam sidang ini, JPU mendakwa Mario dengan tiga pasal, yakni Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016, atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini bermula pada laporan AG yang diterima oleh Kepolisian pada 3 Juli 2023, dengan nomor laporan LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dengan pasal-pasal yang mengacu pada UU Perlindungan Anak.
Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat Mario Dandy sebelumnya juga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang menarik perhatian luas.














