JAKARTA, (ERAKINI) - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi menghadapi persoalan hukum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat milik Gibran.
Hal itu disampaikan Mahfud menanggapi putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Deny Indrayana dan kawan-kawan yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta pada Selasa (6/10/2026) malam.
Meski menolak permohonan para pemohon, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Mahfud mengatakan, kondisi tersebut dapat membuka kemungkinan munculnya persoalan hukum lain, termasuk hukum administrasi maupun pidana, jika terdapat pihak yang menggugat dan memenuhi unsur pelanggaran.
"Ya kalau mau. Kalau mau, iya, bisa muncul hukum administrasi, ya hukum disiplin pegawai bisa bagi yang melakukan itu, bagi KPU-nya bisa dianggap juga ini. Anda memalsukan sesuatu dengan sengaja berdasar sidang-sidang di MK," ujar Mahfud dalam video yang diunggah melalui kanal YouTubeMahfudMDOfficial, Rabu (7/10/2026).
Dalam pertimbangannya pada persidangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan mengenai certificate of attendance yang menjadi salah satu dasar penerbitan surat keterangan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Namun, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.
"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan perkara yang diajukan para pemohon secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Adies, Gibran saat ini bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Status tersebut berakhir setelah Gibran dilantik dan diambil sumpahnya sebagai wakil presiden.
Karena itu, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden meskipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," kata Adies dalam sidang tersebut.
MK menilai persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945.
"Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," tutur Adies.