Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme pidana mati Anang Rachman meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan medis. Dia ditahan di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wartawan tidak bisa langsung dipidana maupun dituntut perdata terkait karya jurnalistik atau berita yang ditayangkan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa secara agama, perkawinan sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat sesuai ketentuan agama masing-masing.
Hukum pidana Indonesia memasuki era baru. Polri dan Kejagung mulai mengimplementasikan KUHP dan KUHAP terbaru sejak Jumat, 2 Januari 2026.
Pemerintah memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 narapidana, serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) kepada 151 anak binaan, Kamis (25/12/2025).
Soal dugaan TPPU, Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan pihaknya bersikap kooperatif dan menjunjung tinggi proses hukum.
Dr Ali mengatakan pendekatan berbasis pengakuan dan pemulihan sosial itu penting untuk mendorong proses transformasi perilaku agar mereka dapat kembali hidup inklusif di tengah masyarakat.
Dari total 16 calon yang diajukan Komisi Yudisial (KY), hanya 10 yang disetujui. Sementara enam calon lainnya tidak lolos.
Siapakah Ferry Irwandi? Influencer yang terancam dilaporkan Jenderal TNI karena dugaan tindak pidana?
Meski telah mengantongi pembebasan bersyarat, Novanto diwajibkan melakukan wajib lapor hingga 2029.
Pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden untuk memberikan ampunan kepada setiap terpidana. Wewenang presiden ini sudah diterapkan sejak era Soekarno hingga Jokowi.
Ketum Partai Gerindra itu menyebut bahwa praktik pengoplosan dilakukan oleh oknum pengusaha penggilingan padi yang menyalahgunakan program subsidi pemerintah.
Kasus Toko Mama Khas Banjar di Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelinding jadi isu nasional. Bahkan, perkara ini menyita perhatian Menteri UMKM hingga DPR RI.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji isi pemberitaan yang diduga digunakan sebagai alat untuk menggiring opini publik.
Mahfud menjelaskan, kasus itu lebih dari sekadar pelanggaran administratif karena ada dugaan pelanggaran hukum serius, seperti penyerobotan wilayah laut.