Catat! Quick Count Pemilu-Pilpres 2024 Baru Dirilis Mulai Pukul 15.00 WIB
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemungutan suara Pemilu dan Pilpres 2024 akan segera berakhir pada pukul 13.00 WIB, Rabu (14/2/2024). Setelah itu, masyarakat bisa memantau hasil Pemilu maupun Pilpres 2024 melalui Quick Count (Hitung Cepat) lembaga survei.
Namun, untuk mengetahui hasil Quick Count masih perlu menunggu beberapa jam lagi. Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan 24/PPU-XVII/2019, Quick Count baru boleh disiarkan dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
KPU telah menentukan pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00. Itu Artinya, hasil Quick Count Pemilu 2024 baru boleh dirilis sekitar pukul 15.00 WIB.
Masyarakat bisa melihat Quick Count Pemilu 2024 melalui siaran langsung televisi maupun lembaga survei yang telah mendapatkan izin resmi dari KPU. Caranya, cukup dengan mengunjungi situs lembaga survei tersebut maupun menonton siaran langsung di televisi yang menyediakan Quick Count.
Quick Count bukan merupakan hasil resmi KPU, sehingga tidak bisa dijadikan dasar keputusan pemenang pemilu. Quick Count dilakukan lembaga survei maupun media massa. Sementara KPU hanya mengeluarkan hasil penghitungan suara Real Count yang dilakukan secara transparan yang bisa disaksikan masyarakat dan pemantau.














