Ini Bedanya Quick Count, Exit Poll, dan Real Count dalam Pemilu 2024
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) pada Rabu, 14 Februari 2024. Sebanyak 204,8 juta masyarakat Indonesia tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memberikan hak suara/pilih.
Pemilu 2024 akan memilih pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR-RI, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupatan/Kota.
Sebagaimana pada pelaksanaan pemilu-pemilu sebelumnya, masyarakat sudah dapat mengetahui hasil Pilpres malalui penghitungan cepat atau Quick Count.
Selain Quick Count, penghitungan suara Pemilu di Indonesia juga menggunakan Exit Poll dan Real Count. Quick Count hampir sama dengan Exit Poll karena menggunakan metode hitung cepat.
Quick Count dapat memberikan gambaran dan akurasi cukup lebih tinggi karena didasarkan pada hasil pemilu langsung dari TPS target. Jadi, bukan dari persepsi atau pengakuan responden semata.
Meski demikian, Quick Count bukan merupakan hasil resmi KPU, sehingga tidak bisa dijadikan dasar keputusan pemenang pemilu. Quick Count dilakukan lembaga survei maupun media massa. Sementara KPU hanya mengeluarkan hasil penghitungan suara real count yang dilakukan secara transparan yang bisa disaksikan masyarakat dan pemantau.


















