Bawaslu RI Pertanyakan Urgensi Perubahan Aturan Usia Minimum Capres-Cawapres
Akhmad Baihaqi Arsyad
SUKABUMI, (ERAKINI) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mempertanyakan urgensi untuk mengubah usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres).
"Hal paling penting untuk jadi bahan pertimbangan bersama, yaitu urgensi perubahan tersebut. Hal mendesak yang melatarbelakangi," ujar Lolly di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).
Mengingat proses Pemilu 2024 tengah berjalan, Lolly mempertanyakan apakah perubahan aturan tersebut sudah tepat dilakukan sekarang. "Apakah tepat dilakukan perubahan dalam tahapan yang sudah semakin berlari?," katanya.
Meski demikian, dia menyerahkan putusan terkait usia minimum capres dan cawapres kepada putusan uji materi yang dilayangkan di Mahkamah Konstitusi.
"Jika ingin ada perubahan yang berhak memutuskan gugatan batas usia tersebut ialah Mahkamah Konstitusi," jelas Lolly.
Aturan yang mengatur tentang batas usia minimal capres dan cawapres, menurut Lolly, belum berubah, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Adapun saat ini, tiga gugatan uji materi yang sedang ditangani MK, yaitu pertama Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Ahmad Ridha diketahui merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ketiga, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan mereka sama dengan permohonan Partai Garuda.
Pada persidangan terakhir di MK, Selasa (1/8/2023) lalu, DPR RI dan pemerintah tampak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

















